“Menurut pengakuan dari salah seorang penampung, suka ada permintaan saja baru mencari dan menyiapkan, kalau tidak ada ya tidak memasok,” jelasnya.
Menurut Deni, pihaknya sudah memantau penampung anjing liar untuk dipasok ke daerah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Solo Raya tersebut.
“Barusan kita pantau terus dan imbauan untuk mengurangi atau berhenti melakukan penjualan. Karena di beberapa daerah masih ada permintaan yang ingin dipasok untuk permintaan peliharaan (binatang piaraan),” bebernya.
Deni menyebut, seluruh lalu lintas hewan harus melalui pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu juga harus diawali permintaan dari kota tujuan sehingga jelas mekanismenya.
“Tapi rata-rata tidak mengikuti ketentuan sementara ini, setelah dibuatkan SKKH dan mendapat rekomendasi dari provinsi baru jelas surat-suratnya, sesuai hasil dari zoom meeting dengan Bidang Keswan DKPP Provinsi Jabar tadi,” ungkapnya.