Deni menambahkan, jual beli hewan seperti anjing liar juga harus tertib administrasi. Mulai dari pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya.
“Harus tertib administrasi, awalnya dari mencuatnya kasus di Subang. Pengiriman sekitar 226 ekor anjing di pintu tol, surat-surat tidak sesuai. Ada yang mati 12 ekor dan 1 ekor terindikasi positif rabies bisa berkembang di tempat tujuannya, Itu bahaya akibat penjualan yang tersembunyi tidak tercatat dengan jelas,” katanya.
Deni pun menegaskan, jual beli anjing diperbolehkan asal untuk peliharaan dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan. “Jadi kalau peredarannya untuk peliharaan bebas, asalkan sudah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pihak yang berwenang,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News