“Sebenarnya pajak daerah yang berasal dari pertambangan galian C itu tidak menjadi prioritas, karena sarat dan identik dengan kerusakan lingkungan. Pangandaran kan daerah pariwisata,” jelasnya.
Dadang mengungkapkan bahwa apabila masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan galian C, saat ini pelayanan perizinan dari Provinsi sudah bisa dilayani di Pangandaran, yakni di MPP, sehingga tidak perlu ke Provinsi atau ke Bandung.
“Memang kewenangan izin pertambangan galian C itu ada di wilayah kewenangannya Pemerintah Provinsi. Saat ini di Pangandaran bisa menerima pelayanan tersebut, yakni di MPP yang lokasinya di alun-alun Parigi samping Polres Pangandaran,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pelayanan perizinan apapun bisa dilayani di satu tempat dan MPP Pangandaran sudah ada pelayanan perizinan dari Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya penambangan galian C yang belum memiliki izin.