“Meninjau kawasan tersebut dalam tata ruang wilayah dan kesesuaian peruntukan itupun harus dikaji oleh pihak Pemkab dibantu pengelola dalam upaya mengedepankan Kajian lingkungan,” tuturnya.
“Karena bagi Kami salah satu kawasan yg memungkinkan masih dapat diselamatkan untuk saat ini adalah kawasan Bandung Selatan (KBS) setelah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang telah parah dampak alih fungsi lahannya,” tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkab Bandung segera memeriksa melakukan pendataan dan mengeluarkan morotorium izin baru dan mensegel izin lama yang ilegal bersama para pengelola kawasan tentunya.
“Lalu segera buat regulasi penyelamatan Kawasan Bandung Selatan (KBS) Bukan Pengendalian Seperti yang dikeluarkan di Perda KBU yang menitikberatkan dalam pengendalian. Karena dalam istilah pengendalian akan membuat abu-abu pemahaman dan perspektifnya dibanding penyelamatan,” tandasnya.