Daerah

Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

×

Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

Melansir dari sukabumiupdate.com, ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang

Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga:  Koswara: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Harus Punya Tekad Kuat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu Majalengka: Minim, Keberanian Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan