Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

Melansir dari sukabumiupdate.com, ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Kadispora Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga:  Pernah Jadi Pengacara Selama 11 Tahun, Berikut Profile Ade Yasin Sebelum Jadi Bupati Bogor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. (Red)

Baca Juga:  Kejari Serdang Bedagai Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Mark Up Dana AUPT di Dinas Pertanian