Hadiah Umar Zunaidi untuk Tebing Tinggi, Pertahankan Opini WTP ke-4 Kali

BPK Sumatera Utara menyerahkan Opini WTP kepada Pemkot Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

Terpisah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Datangi DPRD, Ini yang Diharapkan Apdesi Kabupaten Purwakarta

“Penyerahan WTP berdasarkan sejumlah kriteria yang ada,” katanya.

Kata dia, selain itu berdasar ketentuan baik terkait standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polres Cianjur Akan Usut Tuntas Pengrusakan Kantor Biro JabarNews

“Atas semua itu, maka BPK memberikan kepada Pemko Tebing Tinggi WTP untuk yang ke empat kali sejak tahun 201,” ungkap Eydu. (Mad)

Baca Juga:  Kerja Di Arab Saudi, TKW Asal Sukabumi Pulang dalam Keadaan Lumpuh