JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Menyambut peringatan Hari Santri Nasional (HSN), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan memakai busana muslim.
Kabag Humas Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan pakaian seragam muslim dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional ke III tahun 2018.
“Dalam surat edaran itu disebutkan, semua pegawai negeri di Kabupaten Tasikmalaya harus kenakan busana muslim sejak Kamis hingga Senin (18-22/10/2018),” kata Asep, Kamis (18/10/2018).
Disebutkannya, untuk ASN laki laki, busana yang dikenakan yakni berupa koko dan sarung. Adapun untuk ASN perempuan memakai busana muslim, seperti santri.
“Pemakaian busana muslim ini tidak masalah. Hal seperti ini sudah biasa,” ujarnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat