Ini Daftar OPD Kota Bandung Paling Informatif Tahun 2023

 

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandung mendapatkan predikat terbaik dalam Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sub Pembantu Satuan Kerja Pendidikan, Serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di wilayah daerah Kota Bandung tahun 2023.

Sejumlah OPD tersebut antara lain terbagi ke dalam delapan kategori, antara lain:

PPID Informatif Kategori Badan dan Dinas:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Dinas Pendidikan
3. Satpol PP

PPID Informatif Kategori Badan, Bagian Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):
1. RSUD Bandung Kiwari
2. RS Khusus Gigi dan Mulut
3. RSUD Kota Bandung

PPID Informatif Kategori Kecamatan:
1. Kecamatan Kiaracondong
2. Kecamatan Buahbatu
3. Kecamatan Cibiru

Baca Juga:  Tetap Kritisi Masalah Kota, DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot

PPID Informatif Kategori Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP):
1. SMP Negeri 39
2. SMP Negeri 40
3. SMP Negeri 18

PPID Informatif Kategori Sekolah Dasar Negeri (SDN):
1. SDN 199 Sayuran
2. SDN 130 Batununggal Sekelimus
3. SDN 071 Sukagalih

Kategori SP4N-LAPOR! Terbaik:
1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
2. Dinas Lingkungan Hidup
3. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang

Pengelolaan Media Sosial Ter-Informatif:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pengelolaan Website Terbaik:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. RSUD Bandung Kiwari
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sebagai informasi, maksud kegiatan ini adalah mendorong percepatan penerapan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan dan Pengelolaan SP4NLAPOR!.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana, Polisi Garut Tanam Ribuan Pohon

Adapun kegiatan ini bertujuan memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan, menyusun pemeringkatan terhadap kelengkapan pemenuhan kewajiban PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan, serta pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Juga untuk mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kota Bandung.

Monev penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Pembantu di Wilayah Kota Bandung didasarkan pada pemenuhan kewajiban oleh PPID Pembantu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang meliputi 4 kriteria, yaitu:
1. Eksistensi Kelembagaan PPID
2. Standar Pelayanan Informasi Publik
3. Ketersediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
4. Ketersediaan Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

Baca Juga:  Aksi 3 Menit, Kolaborasi Pemkot Bandung dan Polrestabes Gelar Optimisme Kota Bandung di HUT RI ke-78

Untuk PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan di Wilayah Kota Bandung, meliputi 4 kriteria, yaitu:
1. Eksistensi Kelembagaan PPID
2. Standar Pelayanan Informasi Publik
3. Ketersediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
4. Ketersediaan Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

Sementara itu, kriterian pengelolaan SP4N-LAPOR! diantaranya:
1. Performa Pengelolaan
2. Tindakan Perfentif
3. Kualitas Tindak Lanjut.

Sebagai informasi, acara ini disponsori Bank BJB, PLN, PDAM Tirtawening Bali Tower, Malleso Investama Abadi, Prakasa Tunggal Indonesia, Viva Dahlia, Baso Mawar Merona, Tiga Mawar Sejati, dan Pet House. (Diskominfo)