JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah menentukan lokasi pembuangan sampah elektronik.
Seperti diketahui, barang-barang elektronik ini memiliki masa berlaku dan berpotensi jadi sampah elektronik.
Sampah elektronik yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga kerusakan saraf manusia, hingga cacat fisik bisa terjadi karena limbah elektronik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melalui siaran persnya, Senin (4/7/2022), mengingatkan jika sampah elektronik bisa diolah.
“Para warga bisa menyipan e-waste (sampah elektronik) kecil seperti batere, remote, handphone, lampu neon, dan lain-lain,” tulis keterangan resmi DLH Kota Bandung.