JABARNEWS | BANDUNG – Seringkali kita jalan searah atau berpapasan dengan kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirene di jalan raya.
Beberapa diantara kendaraan tersebut ialah mobil pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah dan lainnya.
Dikutip dari instagram Humas Polri di @divisihumaspolri, ada beberapa kendaraan yang harus mendapatkan prioritas ketika muncul di jalan raya.
Kendaraan tersebut, sudah diatur melalui undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Peraturannya tercantum dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
– Ambulans yang mengangkut orang sakit.
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
– Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
– Iring-iringan pengantar jenazah.
– Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam penjelasannya, mobil pemadam kebakaran merupakan kendaraan pertama yang paling tinggi prioritasnya untuk diberikan jalan, bahkan lebih prioritas dari kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. (Red)