“Saya bukannya nyerah, semaksimal mungkin saya lakukan. Jangan dituntut untuk saya sempurna,” kata Iwan.
Belakangan, Iwan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News