Jadi Syarat Mudik, Masyarakat Purwakarta Buru Vaksinasi Booster

Ilustrasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kebijakan pelonggaran mudik lebaran 2022, telah dikeluarkan pemerintah pusat. Namun, warga yang bisa mudik harus menyesuaikan dengan syarat yang berlaku, Ssalah satunya yakni vaksin booster.

Dengan kebijakan itu, warga berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi booster. Salah satunya, layanan vaksinasi di Mapolres Purwakarta, Jl Veteran, diserbu warga sejak beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga:  Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, adanya kebijakan tersebut berdampak positif pada permintaan vaksinasi Covid-19, terutama dosis tiga atau booster.

Baca Juga:  Buntut Laka Lantas Truk Tanki Pertamina, Polisi Nonaktifkan Traffic Light dan Tutup U Turn

“Ketika pemerintah pusat menyampaikan warga bisa mudik kalau sudah divaksin booster, ternyata itu berdampak pada permintaan vaksin booster di Purwakarta cukup tinggi hari ini,” ucap Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta itu, pada Senin (4/3/2022).

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Permintaan vaksin tinggi diakuinya karena masyarakat mempersiapkan diri agar bisa mudik ke kampung halaman ketika lebaran nanti. “Kalau dipersentasekan peningkatannya sekitar 9 persen, baik ASN maupun warga pada umumnya,” beber Ambu Anne.