Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Disini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Sebanyak 10 Ribuan Pedagang Kaki Lima dan Warung di Purwakarta Dapat Bantuan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Cimandiri Sukabumi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)