JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai masih melakukan penghitungan kerugian terkait dugaan mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serdang Bedagai, Elon Endo Pinondang Pasaribu SH mengatakan, Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan on progress semua penyidikannya,” ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Kata dia, Kejari Serdang Bedagai serius dalam menangani kasus dugaan mark-up AUTP Tahun 2020 dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang diduga terkait kasus tersebut.
“Masih dalam penghitungan, begitu hampir rampung akan kita kabari,” ungkap Elon.