Kejuaraan Motor Motoprix 2023, Para Pembalap dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Event Kejuaraan Nasional Balap Motor Motoprix 2023 Regional B di Sirkuit Bukit Puesar-Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

Sehingga, kata dia, jika terjadi risiko yang tidak diinginkan sepertikecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Baca Juga:  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tandatangani Deklarasi Damai

“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEKsampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Opik.

Baca Juga:  Oded Sebut Tanpa Dokter dan Nakes Pemkot Bandung Sulit Hadapi Wabah Covid-19

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja.

“Tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Apes Tengah Beraksi Maling HP ini Babak Belur Dihakimi Massa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News