Meski demikian, pihaknya menyatakan prihatin atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
“Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan diluar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun,” Ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Hanif, pihaknya berencana akan melakukan pendataan lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk segera mengurus izin.
“Kami akan mengumpulkan penyuluh agama islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti betul betul terjamin masa depan anak-anak tersebut,” tandasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News