Kemenag Purwakarta Pastikan Tempat Guru Ngaji Cabul Tak Berizin

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi. (Foto: Gin/JabarNews).

Meski demikian, pihaknya menyatakan prihatin atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

“Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan diluar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Sebagai tindak lanjut, kata Hanif, pihaknya berencana akan melakukan pendataan lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk segera mengurus izin.

Baca Juga:  Pansus: Dinkes Lecehkan DPRD Garut

“Kami akan mengumpulkan penyuluh agama islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti betul betul terjamin masa depan anak-anak tersebut,” tandasnya. (Gin)

Baca Juga:  Kapolda Sumut Apresiasi Antusias Pelajar di Asahan Ikuti Vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News