Kemenag Purwakarta Pastikan Tempat Guru Ngaji Cabul Tak Berizin

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Pria yang akrab disapa Hanif itu mengatakan tempat oknum guru ngaji tersebut mengajar belum memiliki izin sama sekali.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Tabrak Tiga Ruko di Purwakarta

“Jadi itu bukan Pondok Pesantren ataupun Majelis Taklim yang terdaftar di Kementrian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut,” ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga:  KASUS SUBANG, Polisi Temukan DNA di Lokasi Pembunuhan, Mungkinkah Milik Pelaku?

Diungkapkan, secara kelembagaan oknum tersebut mengajar secara pribadi, atau belum mengurus kelembagaannya.

“Oknum guru itu mengajaknya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.

Baca Juga:  Kisruh di DPRD Purwakarta, Haji Amor dapat Mosi Tidak Percaya dari 5 Fraksi