KPK Panggil Kepala BKAD Kota Bekasi Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Baca Juga:  Si Jago Merah Bakar Bengkel di Parung Bogor, Puluhan Mobil Ikut Hangus

Selanjutnya pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Buka Pendaftaran SKPP

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Baca Juga:  Wah! Puluhan PSK di Pangandaran Diamankan dalam Warung Remang-remang

Selain itu, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.