KPU Karawang Kekurangan Surat Suara Pilkada, Segini Jumlahnya

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kekurangan 2.243 surat suara pemilihan kepala daerah setelah dilakukan kegiatan sortir dan lipat surat suara selama lima hari terakhir.

“Kegiatan sorlip sudah selesai. Hasilnya ada 556 surat suara yang rusak,” kata Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya di Karawang, Minggu (29/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Alokasi Anggaran Pilkada di Cianjur Capai Rp105 Miliar Lebih

Ia mengatakan, seharusnya KPU Karawang menerima 1.686.765 surat suara, namun jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, ditemukan 556 surat suara rusak serta 1.684.522 surat suara dalam kondisi baik. Sebanyak 1.687 surat suara lainnya belum diterima oleh KPU Karawang.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Jumat 26 Mei 2023 Ada Disini

“Jadi KPU Karawang masih kekurangan 2.243 surat suara,” kata Kasum.

Menurut dia, pihak KPU Karawang telah membuat berita acara mengenai kurangnya suara itu ke perusahaan percetakan untuk dilakukan pencetakan ulang.

Baca Juga:  Warga Terdampak Banjir Sei Rampah Berikan Hak Suara di TPS Pilkada Sergai

Ia mengatakan pihak perusahaan percetakan yang telah ditunjuk akan mengganti kekurangan surat suara tersebut. Sehingga pada saat dilakukan distribusi surat suara semua akan tercukupi. (Red)