Lagi Asik Jalan-jalan Sama Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi Kasus Curanmor

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) jaringan antar kota asal Medan Labuhan ditangkap Polsek Firdaus dari tempat terpisah, Rabu (29/9/2021) malam.

Seorang pelaku, M Rioza (29) warga Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ditangkap saat jalan-jalan bersama pacarnya berinisial RA (18) warga Medan Marelan.

“Aku ditangkap jalan-jalan ke Hamparan Perak dengan pacarku,” katanya.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Salurkan Bantuan BPNT Hingga Hingga Perbaikan Rumah di Purwakarta

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Butuh Kamera Kesadaran Jiwa Untuk Menjaga Lingkungan

Rioza mengaku sudah 4 kali melakukan curanmor di tempat yang berbeda. Pertama di lokasi wisata Penatapan, Karo, di Kota Tebing Tinggi dan 2 kali di Serdang Bedagai. Uang hasil penjualan motor curian merek bagi-bagi dan untuk foya-foya bersama teman-teman dan kekasihnya.

Baca Juga:  Mudik Gratis Jabar 2024, Angkut 2.900 Penumpang

Baca Juga: Musim Penghujan, DPKPB Kabupaten Purwakarta Siapkan Rencana Kontinjensi

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Ini Dia Lima Tayangan Anak di Netflix

“Sudah 4 kali, uangnya dibagi untuk foya-foya, mengambil motor menggunakan kunci terbuat dari besi mirip huruf T,” ucap Rioza.

RU warga Pasar 5 Marelan mengaku, diajak tersangka Rioza naik motor jalan-jalan Hamparan Perak. Tiba-tiba di Kota Datar, Rioza ditangkap polisi.

Baca Juga:  Hujan Lebat, Pencarian Korban Banjir Di Cipatujah Terhambat

“Kami baru 2 bulan pacaran, aku gak tau dia mencuri motor,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Firdaus, AKP Idham mengatakan, kedua tersangka ditangkap, yakni M Rioza (29) dan M Alfandi (22) keduanya warga Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ditangkap atas kasus curanmor di SMAN 1 Sei Rampah.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Ini Dia Lima Tayangan Anak di Netflix

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Keberhasilan PON Bawa Kehormatan Bangsa

“Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Scorpio dan 1 unit motor Honda Vario,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Buka Suara Soal Konten Masjid Al Jabbar Rp15 Miliar: Kami Dirugikan

Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, mereka merupakan pelaku curanmor antar kota dengan melakukan pencurian motor di halaman parkir di beberapa tempat, diantaranya di SMAN 1 Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, di SMPN 1 Liberia, di lokasi wisata Penatapan, Karo dan Kota Tebing Tinggi.

“Kedua tersangka merupakan jaringan curanmor antar kota, mereka melakukan pencurian selalu berdua,” ucapnya.

Kata dia, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Kedua tersangka mencoba melarikan diri saat ditangkap sehingga polisi menembak kaki tersangka,” terang Idham. (Ptr)