Laporkan Hengky Kurniawan ke KPK, Pelapor Dianggap Gagal Paham Soal Ini

Karikatur Hengky Kurniawan. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi esolon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Asep.

Menurut Asep, seluruh perubahan istilah dan mekanisme itu salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga:  KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Ade Yasin, BPK Jabar Ikut Diperiksa

Ia meminta pelapor menelaah secara mendalam aturan terkait kepegawaian ASN sebelum melakukan pelaporan dan berbicara di depan publik. Jangan sampai stetmen tersebut merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:  Ade Yasin Kesal Jalan Alternatif Sentul Bogor Jadi Tempat Parkir Truk Besar

“Baca dulu biar ngerti, kalau gak paham nanti ditertawakan. Apalagi sudah bicara di publik melalui media massa. Jangan sampai stetmen yang keluar merugikan orang lain,” tegas Asep. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Ekonom Bantu Rumuskan Strategi Pemulihan Ekonomi di Jabar