Libur Iduladha 1443 Hijriah, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Antisipasi Macet

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di kawasan puncak Bogor. (Foto: bogordaily.net)

JABARNEWS | BOGOR – Rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak dari Jumat-Minggu (8-10/7/2022). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan pada libur Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Polisi juga akan memberlakukan sistem one way atau satu arah. Namun sistem ini hanya akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas.

Baca Juga:  Tol Cipali Diberlakukan One Way, Polres Karawang Siaga di Simpang Jomin

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, aturan ganjil genap sudah berlaku mulai pukul 14.00 sampai 24.00 WIB pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Pansus lX DPRD Jabar Sebut TPPAS Lulut Nambo Belum Ada Investor

“Sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi arus kendaraan yang naik ke Puncak. Kebijakan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Peraih Medali Emas Majalengka Bersiap Terbang Ke Nepal

Peraturan ganjil genap tersebut, kata Ketut, mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.