Masa Jabatan Ridwan Kamil dan Yana Mulyana Berakhir September 2023, 16 Bulan Bakal Diisi Pjs

Karikatur Masa Jabatan Ridwan Kamil dan Yana Mulyana Berakhir September 2023. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang.

Dengan kosongnya jabatan kepala daerah di tingkat Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung, maka akan diisi oleh pelaksana jabatan sementara (Pjs).

Baca Juga:  DPC PKB KBB Santuni Anak Yatim

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan Komisi II DPR RI dan keputusan KPU RI nomor 21 terkait hari pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan Pembangunan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba di Jabar

“Kota Bandung kemungkinan ada Pjs selama 16 bulan, karena pak Yana (Plt wali kota) nanti habis per 23 September 2023, setelah itu otomatis Kota Bandung dan Jabar enggak punya kepala daerah definitif dan diambil alih semuanya oleh Pjs,” kata Suharti, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:  Tok! PN Garut Vonis 3 'Jenderal' NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Meski pemilu dan pilkada diselenggarakan pada 2024, tahapan pemilu tetap harus berjalan, sehingga KPU Kota Bandung melakukan komunikasi lebih awal dengan pemerintah daerah.