Mau Dihapus Pemerintah, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Pandeglang Tak Jelas

PNS dan tenaga honorer mengikuti apel. (foto: istimewa)

“Suratnya rancu di dalamnya, maksudnya ada ketentuan outsourcing. Setelah tahun 2023 November jadi di-outsourcing-kan, tapi di situ ada klausul PPPK, dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian harus mengangkat non-PNS,” katanya Selasa (6/6/2022).

Baca Juga:  Kecamatan Rancasari Klaim Sebagai Kecamatan Layak Anak

“Jadi, seakan-akan ngambil keputusan sepihak, sedangkan ini masuk di pertengahan anggaran. Kalau misalkan pegawai mungkin jadi beban Pemda. Misalkan anggaran harus merencanakan kegiatan di akhir tahun,” tambahnya.

Yosef yang telah menjadi honorer selama hampir 20 tahun tersebut menilai sistem outsourcing yang tertuang dalam surat keputusan tersebut bisa merugikan pemerintah daerah. Pasalnya penggajian outsourcing harus dilakukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Kawasan Industri di Purwakarta Harus Miliki RTH

“Outsourcing dibayarnya oleh pihak ke tiga. Kalau sekarang pihak ketiga harus UMK, sedangkan gaji honorer di Pandeglang TKK aja Rp 700 ribu di bawah UMK kalau outsourcing melalui pihak ketiga harus UMK sementara PAD Pandeglang rendah,” ungkapnya. (red)

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2019, Pertamina Salurkan 652 Ribu Liter BBM