Menyoal Perjokian Coklit Pemilu, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

Coklit Pemilu
Ilustrasi Coklit Pemilu. (Foto: Infopublik.id).

KPU Jabar melakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Sukarame, PPS Desa Sukamenak dan Pantarlih yang dimaksud.

Hasil klarifikasi mendapatkan informasi bahwa Pantarlih terpilih tidak mengikuti pelantikan tanggal 12 Februari 2023 dikarenakan mendapat panggilan untuk sebuah kasus di PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Menkopolhukam Mahfud MD Memastikan Pemilu 2024 Tidak Bakal Ditunda

“Dan yang bersangkutan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada PPS. Kemudian pas pelantikan yang hadir untuk mengikuti pelantikan dan bimtek adalah istrinya,” bebernya.

“Yang selanjutnya turut melakukan coklit, karena pantarlih terpilih atau suaminya masih mengurus kasusnya di PTUN, yang di kemudian hari hal ini diketahui oleh PPS namun PPS tidak melaporkan kepada PPK,” tambahnya

Baca Juga:  Konsolidasi Organisasi, Ormas Tri Karya Dorong Penguatan Golkar Purwakarta

Setelah menyelesaikan kasusnya, pasangan suami istri tersebut melakukan coklit dan yang bersangkutan mulai melakukan coklit pada hari ketiga, sampai kemudian dilakukan uji petik oleh Panwascam yang menemukan bahwa ada pencoklitan yang bukan dilakukan oleh pantarlih terpilih.

Baca Juga:  Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Harus Jaga Netralitas