JABARNEWS | DELI SERDANG – Modus belikan paket internet android, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial MS (50) berhasil mencabuli seorang anak dibawa umur di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AN (15) warga Kecamatan Lubuk Pakam.
“Tersangka sudah ditangkap, kini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Deli Serdang,” katanya, Jumat (14/1/2021).
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka memukul korban dengan menawarkan akan membelikan paket internet. Atas buku ratu, akhirnya tersangka berhasil mencabuli korban berulang kali.
“Modus tersangka dengan membelikan paket internet, setelah itu tersangka mencabuli korban dirumahnya,, Jumat (15/10/2021) sore,” terang I Kadek Hery.