Kata dia, perbuatan tersebut terungkap setelah korban pergi dari rumah tersangka, seorang saksi menanyakan kenapa korban pergi dari rumah tersangka. Dengan polos, korban mengaku sering di cabuli tersangka. Mendengar pengakuan itu, saksi langsung melaporkan tersangka ke Polresta Deli Serdang.
“Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dari rumahnya di Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam,” ungkap dia.
Masih kata I Kadek Hery, dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan tergiur tubuh korban yang mulus. Selain itu korban tinggal di rumah bersama dia. Tersangka sendiri sudah 12 kali mencabuli korban dibeberapa tempat yang berbeda.
“Sudah 12 kali tersangka mencabuli korban, terakhir di kamar mandi saat semua orang pergi bekerja,” bilangnya. (Mad)