Daerah

Pelaku Tabrak Lari di Bima Cirebon, Tersangka Terbukti Konsumsi Obat Terlarang

×

Pelaku Tabrak Lari di Bima Cirebon, Tersangka Terbukti Konsumsi Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
RNM Pelaku tabrak lari saat dihadirkan pada kegiatan konferensi Pers terkait kasus tabrak lari. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)
RNM Pelaku tabrak lari saat dihadirkan pada kegiatan konferensi Pers terkait kasus tabrak lari. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)

“Dari kedua tersangka, kami amankan sejumlah barang bukti berupa obeng yang digunakan CH untuk mengancam warga di kawasan Bima dan 8 butir pil Riklona Clonazepam,” katanya.

Baca Juga:  Putar Balik Kendaraan Jalur Pantura Ditutup Polres Cirebon, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta. Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta

Baca Juga:  Demi Maju Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Dua Kadis di Karawang Ini Rela Pensiun Dini

“Kedua tersangka terkena Pasal kepemilikan psikotropika dan kecelakaan lalu lintas karena dengan sengaja mengkonsumsi narkoba saat mengemudikan kendaraan,” katanya. (Arn)

Baca Juga:  Kasus PMK Ditemukan di Garut, Pemeriksaan Hewan Ternak Kembali Diperketat
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan