Pembunuhan Wanita di Kali Krukut Depok, Motifnya Karena Pelaku Cemburu Buta

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.

“Setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban yang diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.

Baca Juga:  Mitigasi Penularan Omicron, Kemenkes Lacak Transmisi Lokal Pelaku Perjalanan Bogor-Jakarta

Atas perbuatannya itu, pria bertato Mario Bros tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Baca Juga:  BOR RS Rujukan 41,29 Persen, Satgas Covid-19 Jabar Perluas Cakupan Vaksinasi

Sebelumnya, Fajar Ridin alias Panjeng ditangkap terkait kasus tewasnya seorang wanita bernama Imelga Dwirani (22) yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:  Juli, Jalan Lingkar Luar Bandara Harus Rampung

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (4/7/2022). Terungkap bahwa pelaku merupakan kekasi korban.