Daerah

Pemkot Bandung Usulkan 7.375 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN

×

Pemkot Bandung Usulkan 7.375 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN

Sebarkan artikel ini
PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa).

Formasi ini diprioritaskan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun belum.

PPPK Paruh Waktu tetap mendapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, serta hak dan kewajiban, meski tidak selengkap PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Cuaca Ektrim Bikin Sejumlah TPS di Cianjur Roboh Hingga Harus Sewa Gedung

“Meski paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga. Mereka wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, dan menaati kode etik,” tegas Evi.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Siti Firtria menambahkan, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja memuaskan. Bahkan, mereka juga bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.

Baca Juga:  137 ASN di Kota Bandung Terindikasi Langgar Aturan WFH, Farhan Perketat Pengawasan Berbasis Lokasi

“Ini bukan hanya status sementara, tetapi jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3