Pemkot Bekasi Belum Tutup Permanen Lampu Merah CBD Cibubur, Ini Alasannya

Polisi menonaktifkan lampu merah (traffic light) CBD di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur. (Foto: pmjnews.com)

Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.

“Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Zamakhsyari dan Gina Dapat Rekomendasi Gerindra Jabar

Merujuk pada surat Dishub Kota Bekasi yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pemasangan lampu merah itu atas permintaan PT Ciputra Nugraha Internasional, pengembang Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.

Baca Juga:  Kasus Laka Maut Truk Tangki Pertamina Tabrak Mobil Dan Motor Ditangani Polres Metro Bekasi Kota

“Hal ini menindaklanjuti surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light,” isi surat tersebut. (Red)