Pemkot Bekasi Belum Tutup Permanen Lampu Merah CBD Cibubur, Ini Alasannya

Polisi menonaktifkan lampu merah (traffic light) CBD di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur. (Foto: pmjnews.com)

Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.

“Dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka

Merujuk pada surat Dishub Kota Bekasi yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, pemasangan lampu merah itu atas permintaan PT Ciputra Nugraha Internasional, pengembang Perumahan Citra Grand Cibubur CBD.

Baca Juga:  Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Dijerat Pasal Berlapis

“Hal ini menindaklanjuti surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light), serta untuk optimalisasi aksebilitas maka dibuat simpang baru di depan Kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD dengan membuka median tengah dan pengaturan simpang menggunakan traffic light,” isi surat tersebut. (Red)

Baca Juga:  Truk Tronton Seruduk Dua Motor di Cikalongkulon Cianjur, Satu Orang Tewas