Saat ini, Setiawan Wangsaatmadja, yang merupakan seorang pensiunan, ditunjuk sebagai pejabat fungsional di Pemprov Jabar dan menjalankan tugas sebagai Plh Sekda Jabar.
Sumasna menambahkan bahwa usulan nama yang diserahkan kepada Kemendagri memiliki mekanisme yang berbeda dengan usulan Pj bupati dan wali kota.
Pemprov Jabar hanya akan mengusulkan satu nama untuk posisi Pj Sekda. “Jadi persyaratan ditetapkan. Usulan satu. Jadi satu nama terus turun dalam bentuk rekomendasi, bukan usulan. Karena yang melantik tetap gubernur,” ungkapnya.
Selama jabatan Sekda diisi oleh Pj, Pemprov Jabar akan melanjutkan proses seleksi untuk mengangkat Sekda definitif. Sebelumnya, terdapat 10 nama calon Sekda, dari mana akan dipilih tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kalau 10 kandidat itu untuk proses seleksi sekda definitif. Sementara sekarang masih proses. Kalau untuk Pj Sekda, Perpres 3 (tahun) 2018 diangkat oleh Gubernur setelah persetujuan Mendagri, usulan permintaan persetujuan cukup satu orang,” tambah Sumasna. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News