Penculik Bayi Di Depok Diancam 15 Tahun Penjara

JABARNEWS | DEPOK – Pelaku penculikan bayi, Jumiyanti harus membayar mahal perbuatannya. Perempuan berusia 45 tahun yang menculik bayi Aditya Hamizan Purnomo di Jalan Flamboyan, Sukmajaya itu, dituntut 15 tahun penjara.

Ia didakwa pasal 83 jo pasal 76f Undang-undang Perlindungan Anak dan juga didakwa dengan Pasal 330 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Enda Sendilosa Kataren mendakwa dengan surat Dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Depok, dengan nomor dakwaan No.Reg.Perkara :PDM-120/DEPOK/07/2018.

JPU Enda menyebutkan, tersangka Jumiyanti dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f Undang-undang Perlindungan Anak dan juga didakwa dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena diketahui telah menculik bayi Aditya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penjabretan di Ciamis, Waspadai Aksinya!

Menurut JPU, lantaran keinginan mempunyai anak dari suami keduanya belum terwujud. Dengan gelap mata, JM yang memanfaatkan kelengahan korban Marliani menculik bayi Aditya dan dibawa kabur ke rumah suami keduanya yang berlokasi di Sukmajaya.

’’Pada Jumat pelaku menculik bayi Aditya yang berlokasi di Kampung Cikumpa, RT6/2, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya. Ketika itu pelaku memanfaatkan kelengahan orangtua bayi, saat korban belanja ke warung,” ujar JPU dalam persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Baca Juga:  Duh! Cimahi Jadi Kota Dengan Pengangguran Tertinggi di Jabar

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki dua orang suami. Dari hasil pernikahan dengan suami pertama, dirinya memiliki tiga orang anak. Sedangkan dengan suami sirih yang kedua tidak memperoleh anak.

’’Dia ingin punya anak dari suami keduanya. Ada niat mengadopsi tapi belum dapat. Setelah menculik bayi, pelaku membawanya ke rumah suami kedua,’’ katanya.

Baca Juga:  Ombudsman Jabar Tindaklanjuti Aduan Soal Penahanan Ijazah Sekolah

Di hadapan suami keduanya itu pelaku mengaku anak tersebut adalah anak keluarganya dan ia disuruh merawatnya. ’’Suaminya nggak mau karena bukan anak kandung atau resmi mereka adopsi,” kata Enda Sendilosa Kataren.

Sementara menurut pengacara pelaku, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, akan mengikuti jalannya persidangan. ’’Ini kan baru dakwaan, nanti kita lihat perkembangan melalui fakta di persidangan, kita akan ikuti apa yang telah ditetapkan hakim,” kata Tatang. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat