Pilkada 2020, Polri: Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran

JABARNEWS | JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya merima laporan sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada 2020 dan 112 diantaranya naik penyidikan.

“Data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses,” ujar Pol Argo Yuwono, Kamis (03/12/2020)

Argo menambahkan, hal tersebut diketahuinya sesuai dengan laporan yang diterima dari Gakkumdu, dimana ada 122 kasus sudah masuk penyidikan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Cetuskan Program Bagi Warga

“Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” ujarnya.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.

Baca Juga:  Gowes Hidup Sehat Tanpa Narkoba Meriahkan HANI 2022 di Purwakarta

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakannya dengan maksimal.

“Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan,” tandas Argo.

Baca Juga:  Ono Surono Beberkan Fakta Terkait Isu Gabungnya Dedi Mulyadi ke PDIP, Ternyata...

Seperti diketahui, Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut hadir.

Penulis: Ikbal Safana