Polda Jabar Buka Hotline Pengaduan Arisan Bodong Sumedang, Catat dan Laporkan!

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Jumlah korban arisan bodong ini, sambungnya mencapai 150 orang. Sedangkan untuk total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu,” terangnya.

Baca Juga:  Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Jabar Tingkatkan Patroli Malam dan Kerahkan Brimob

Ibrahim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. (Red).

Baca Juga:  Deretan Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota untuk 6 Daerah di Jawa Barat