Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi Mulai Besok, Segini Dendanya

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA Polda Metro Jaya segera menerapkan tilang uji emisi kepada kendaraan yang belum memenuhi standar uji emisi, dimulai pada besok, Jumat (1/9/2023).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan proses sosialisasi tilang uji emisi telah dilakukan beberapa hari sebelumnya dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga:  Inilah 24 Lokasi Parkir Termahal di Jakarta, Khusus untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” ungkap Doni di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan MUI Pusat, Ini Penjelasannya

Menurut Doni, kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan, yang merupakan salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. Terutama, polusi udara di Jakarta telah memburuk selama musim kemarau.

Baca Juga:  Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Doni juga menjelaskan bahwa kendaraan yang wajib menjalani uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Menurutnya, kendaraan dirawat yang secara rutin dan dengan baik, maka hasil uji emisi seharusnya tidak menjadi masalah.