Polda Metro Jaya Resmi Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari ke Depan

JABARNEWS | JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Isalam (FPI) Habib Habib Rizieq Shihab resmi di tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanya yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB” Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Baca Juga:  Ratusan TPS di Kabupaten Karawang Berada di Lokasi Rawan Banjir

Sebelumnya Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Habib Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Ia didampingi Sekertaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacarannya Aziz Yanuar.

Baca Juga:  Persib Bandung Dipermalukan Selangor FA Tiga Gol Tanpa Balas

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tutur Argo

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Rizieq di jerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang masa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Baca Juga:  Polisi Akan Usut Tuntas Pengeroyokan Ricko Andrean

Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua paniti hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekertaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara. Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala bagian acara.