Polemik RUU Minol

JABARNEWS | KARIKATUR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan pertama kali pada tahun 2015 lalu, kembali masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR dari berbagai fraksi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Pastikan Stok Dan Harga Pangan Lebaran Aman

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa semua minuman yang mengandung etanol yang diproses dari hasil pertanian hingga fermentasi, masuk ke dalam golongan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Buru Pelempar Diduga Molotov di Rumah Kepala BKD Tebing Tinggi, Polisi Periksa CCTV

RUU tersebut kelak akan mengontrol ketat peredaran hingga konsumsi alkohol di tengah masyarakat.

RUU tersebut menuai pro kontra, ada pihak yang mendukung RUU dengan alasan menyelamatkan generasi penerus dari bahaya minuman beralkohol, namun tidak sedikit pula yang menolak. Karena RUU tersebut dianggap akan berdampak pada industri pariwisata di tanah air, termasuk imbasnya pada petani daerah yang memproduksi arak/minuman beralkohol. (Dod)

Baca Juga:  Yang Lain Asyik Beribadah, Seorang Pria Malah Asyik Nyabu