“Setelah bertemu tersangka langsung mengajak korban ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua, korban percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak di sekolahnya,” tutur Hengki saat konferensi pers.
Korban yang terperdaya pun datang ke apartemen. Diungkapkan Hengki, di apartemen itulah tersangka lantas melakukan perbuatan bejat kepada korbannya. “Tersangka langsung meremas payudara korban,” ujarnya.
Setidaknya, ada tiga orang yang menjadi korban aksi bejat tersangka. Namun, diduga total ada 10 orang yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak sekolah tidak bisa memberikan sanksi berupa pemecatan jika pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Kalau untuk pemecatan, itu bukan kewenangan sekolah karena sekolah itu nerima karena memang ada SK. Kalau itu diserahkan ke berwenang (Disdik Kota Bekasi). Kita merekomendasikan Saudara Terduga ini tidak di SMPN 6 lagi,” kata Staf Humas SMPN 6 Kota Bekasi, Alis Maryamah kepada awak media. (red)