Polisi Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, Begini Modusnya

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

Kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan atas perbuatannya para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:  BNNK Karawang Rekomendasikan Anggota DPRD Purwakarta dan Dua Rekannya Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Miliar rupiah.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

“Dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil menyelamatkan 6.300 jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News