Daerah

Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Nilainya Lebih dari Rp3 Miliar

×

Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Nilainya Lebih dari Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).
Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

Baca Juga:  Pendapatan Daerah Terealisasi Sebesar 102,41 Persen, Bukti Ridwan Kamil Sukses Hadapi Covid-19?

Wirdhanto menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar. Jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Semua Jalan di Jawa Barat Mulus pada 2027

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Pemuda di Garut Tertangkap Saat Jual Perhiasan Hasil Curian di Toko Emas

“Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan