Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Nilainya Lebih dari Rp3 Miliar

Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

Baca Juga:  Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tuai Kritik Dari Politisi PKS, Begini Katanya

Wirdhanto menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar. Jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Baca Juga:  Duh, Gara-gara Tak Bayar Utang Rp1,3 Juta, Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Beri Hadiah untuk Anak yang Diberi Nama Asep

“Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar,” tandasnya. (Red)