Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

“Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta,” katanya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 20 Desember 2022

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.

Baca Juga:  Mengenaskan Lansia Asal Tapanuli Terang Tewas Dibunuh

Perbuatan tersangka itu diketahui sejumlah saksi di sekolah dan berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka.***