Tiga Remaja Buat Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Instagram

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga remaja berninisial RAM, WR, dan RAP pembuat tembakau sintetis.

Ketiga remaja yang baru berusia 19 tahun itu adalah pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis, yang masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ketiga remaja tersebut ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung, pada 23 September 2021.

Baca Juga: Pekan Depan, Dinkes Kota Bandung Bakal Tes Antigen Siswa dan PTK yang Laksanakan PTM

“Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” kata Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar Polres Purwakarta

Harun mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan, ketiganya sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung yang dijadikan sebagai tempat pengolahan tembakau sintetis.

“Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ungkapnya.

Baca Juga:  Elina Keramik, Produk Kriya Kota Bandung yang Tembus Mancanegara

Baca Juga: Paparkan Tiga Skenario Pemulihan Ekonomi, Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pembangunan Jabar Selatan Melalui Pertanian

Tiga tersangka tersebut memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.

Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pasalnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

“Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” tuturnya.

Baca Juga:  Di Hari Pers Nasional, Bupati Indramayu Siap Menari Topeng Kelana Gandrung

Baca Juga: Oplos Obat Batuk dan Minuman Enerdi dengan Alkohol, Empat Anak Muda di Tasikmalaya Tewas

Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yakni 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain.

“Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” tandasnya. (Red)