13 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Mencapai Rp2,2 Miliar

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang perempuan berinisial AM (28), atas dugaan penipuan dengan modus investasi bodong.

Perempuan warga Singaparna, Tasikmalaya, tersebut diduga melakukan penipuan terhadap 13 orang korban. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,2 miliar.

“Pelaku ini melakukan investasi bodong, korbannya 13 orang. Nilai kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 2,2 miliar,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tagihan Rp944 Juta Jadi Rp11,8 Miliar, Terpidana Korupsi Mamin di Purwakarta Dieksekusi

Baca Juga:  Bantu Penanganan Covid-19 di Purwakarta, Perusahaan Asal Australia Berikan Ini

Menurut dia, para korban investasi bodong tersebut berasal dari Kabupaten Tasikmalaya maupun dari luar kota, seperti Bekasi.

Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan pelaku ialah dengan menawarkan kepada para korban supaya mengikuti investasi. 

Pelaku menjanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap seminggu dari uang investasi para korban. Para korban pun tertarik, tapi ternyata itu adalah investasi bodong.

Baca Juga: Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi, Total Ada 16 Adegan

“Keuntungan investasi tersebut janjinya akan kembali dalam tempo waktu 5-7 hari. Bunganya tidak masuk akal, 30 persen, para korban tertarik dan akhirnya tertipu,” kata Kapolres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Head To Head Timnas Indonesia vs Vietnam Selama Piala AFF 2022

Pelaku investasi bodong di Tasikmalaya tersebut terjerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, tersangka AM kepada polisi mengaku mengiming-imingi korban dengan bunga 30 persen dan akan menerimanya dalam waktu 7 hari.

Baca Juga: Begini Komentar Cak imin Tanggapi Isu JK Digadang-gadang Jadi Ketum PBNU

“Saya ajak korban dari Singaparna, ada juga dari Bekasi dan Banten. Total investasinya mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkap AM.

Baca Juga:  Masuk Empat Zona Paling Merah, Ini Yang Dilakukan Camat Cimanggis

Pelaku investasi bodong tersebut merekrut korban melalui media sosial. Pelaku berkomunikasi dengan calon korbannya selama 4 bulan untuk menawarkan investasi. 

Dalam kurun waktu 4 bulan itu korban ada yang sampai menyetorkan investasi bodong sampai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: RSUD Kota Depok Anstisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Tangki Oksigen Kapasitas 10 Ton Disiapkan

“Uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut oleh saya tidak habiskan semua. Sebagian untuk menutupi biaya kehidupan dan gaya,” pungkasnya.***