Kata dia, atas kejadian itu PT Telkom Indonesia mengalami kerugian lebih Rp 5 juta terdiri dari pipa Galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter dan kabel optic 24 sepanjang 15 meter.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun,” bilangnya. (Mad)