Purwakarta Zona Merah, Pemkab Keluarkan SE Sektor Jasa Usaha Pariwisata, Begini Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan hasil rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, pada 17 November 2020 serta hasil evaluasi resiko kesehatan masyarakat Kabupaten/Kota di Jawa Barat periode 9 sampai dengan 15 November 2020, pada data tersebut Purwakarta mengalami perubahan level resiko dari resiko sedang ke tinggi.

Hal itu menyebabkan tingkat resiko kesehatan masyarakat Kabupaten Purwakarta menunjukkan tingkat resiko dan kewaspadaan menjadikan Kabupaten Purwakarta berada di zona merah atau daerah dengan resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga:  Segini Honor Pekerja Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Purwakarta

Ditetapknya Purwakarta sebagai zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/3470/Disporaparbud, yang ditandatangani Sekretaris Daerah yang juga Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana pada Jumat, 20 November 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang tentang Masa Tanggap Pencegahan Covid-19 pada Sektor Pariwisata se- wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Purwakarta mengimbau kepada seluruh pengelola Destinasi Wisata, Villa, Penginapan, penyedia Jasa Makanan dan Minuman, Cafe, Rumah Makan, Penyelenggara Hiburan dan sejenisnya di sektor pariwisata agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Bapera Minta Seluruh Kader Bantu Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

1. Kawasan Pariwisata/Destinasi Wisata

a) Seluruh Destinasi Wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Purwakarta diharapkan tidak menerima tamu pengunjung di akhir pekan atau sabtu dan minggu untuk sementara sampai berakhirnya masa tanggap pencegahan Covid-19 di level kewaspadaan resiko tinggi, terhitung mulai 14 hari kedepan dari tanggal 20 November hingga 6 Desember 2020

2. Jasa Makanan dan Minuman (Cafe dan Restoran Cepat Saji)

a) Menerapkan protokol pencegahan corona virus.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Longsor, Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

b) Membatasi jumlah kunjungan pembeli 50% dari luas tempat makan dengan cara bergantian.

c) Menerapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan rincian : 1. Pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB makan di tempat. 2. 19.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB untuk membawa makanan ke rumah (take away)

3. Penyelenggara Kegiatan Hiburan Malam (Musik hidup/Karaoke)

a) Seluruh aktifitas yang berkaitan dengan hiburan malam dan/karaoke live musik di tiadakan. (Gin)