Saber Pungli Prioritaskan Sosialisasi Di Dinas Pendidikan

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan disinyalir rentan terjadi pungli. Makanya Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung memprioritaskan menyosialisasikan pemberantasan pungli di dunia pendidikan Kota Bandung.

Plt. Inspektur Kota Bandung sekaligus Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bandung Kamalia Purbani mengungkapkan, dari catatan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 menyebutkan ada 31 ribu laporan yang masuk ke Satgas Saber Pungli. Sebagian besar laporan terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:  Maksimalkan Peran Linmas, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini

“Paling banyak di Kemendikbud, dan disusul oleh kementerian lainnya. Hal yang dilaporkan adalah adalah layanan masyarakat, hukum, pendidikan, perijinan, dan kepegawaian,” jelas Kamalia saat sosialisasi Saber Pungli yang diikuti 240 peserta di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Rabu (25/7/2018).

Oleh karena itu, Satgas Saber Pungli Kota Bandung menetapkan stakeholder pendidikan menjadi yang pertama kali mendapatkan sosialisasi. Terlebih lagi, beberapa waktu lalu sekolah-sekolah Kota Bandung baru saja selesai melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Baca Juga:  Ihsanudin Beberkan Soal Rumor Dedi Mulyadi Gabung Gerindra: Kabarnya Sih Begitu

“Makanya kami prioritaskan kasus PPDB ini menyosialisasikannya kepada stakeholder pendidikan,” ujarnya.

Tak hanya di bidang pendidikan, Saber Pungli juga akan memberantas praktik pungli di sejumlah sektor pelayanan publik, terutama di kewilayahan. Sebab, tim menduga masih ada praktik pungutan ilegal dalam layanan-layanan masyarakat.

“Nanti pada 15 Agustus 2018 sosialisasi untuk kewilayahan. Karena kita menduga masih ada praktik pungli seperti dalam pembuatan KTP. Selanjutnya di bidang pelayanan perijinan pajak, kependudukan dan Dinas Perhubungan,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar Bebaskan Artis TA Sebagai Korban Prostitusi Online

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, para stakeholder dan penyelenggara pelayanan publik dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya.

Pada sosialisasi ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, Kepala Bidang PPSMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Hadiana Soeriaatmaja, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung Atet Dedi Handiman, dan Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Bandung, Ahmand A turut memberikan paparan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat