Sebanyak 291 WBP Lapas Purwakarta Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Diantaranya Bebas

Pelaksanaan penyerahan Remisi Lebaran kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok. Lapas Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 291 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

“Dari 448 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan,” ucap Kalapas Kelas II B Purwakarta, Pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Ia merinci, dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.

“Yang dinyatakan bebas hari ini ada 10 orang, namun yang bisa langsung pulang hari ini ada tiga orang, sedangkan 7 orang lagi masih menjalani subsider,” jelas Sopiana.