Daerah

Soal KUR bagi Pekerja Migran, Setiawan Wangsaatmaja Bilang Begini

×

Soal KUR bagi Pekerja Migran, Setiawan Wangsaatmaja Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat menyosialisasikan skema baru KUR Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pullman Hotel, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022). (Foto: Istimewa).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat menyosialisasikan skema baru KUR Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pullman Hotel, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022). (Foto: Istimewa).

Oleh karena itu Menko Bidang Ekonomi sudah mengeluarkan Permenko Nomor 1 tahun 2022 dan Permenko Nomor 2 tahun 2022, yang memperbaiki skema penyaluran KUR Penempatan bagi pekerja migran Indonesia. KUR bertujuan meningkatkan, memperluas dan mempermudah pelaksanaan KUR dengan penyederhanaan penyaluran. Dengan bunga ringan, wajar dan platformya bisa ditingkatkan ke Rp 100 juta.

Baca Juga:  Soal Penimbunan Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Setiap Bentuk Kriminalitas Pasti akan Ditindak

“Semoga skema KUR ini dapat dimanfaatkan bagi pekerja migran, agar tidak lagi menjual set-aset atau harta benda yang paling penting. Dan harapan kita skema ini dapat memutus mata rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan,” harap Airlangga.

Baca Juga:  Pelaku Pariwisata Jabar Diminta Waspada Penyebaran Virus Corona

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang telah menjawab apa yang menjadi harapan para pekerja migran di Indonesia.

“Ini kebijakan yang sangat progesif dan revolusioner memutus mata rantai rentenir. Yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan,” katanya.

Baca Juga:  Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Melalui KUR ini pekerja migran mendapatkan bunga yang sangat rendah sebesar 6 persen di bank-bank yang menjadi mitra pemerintah dalam program ini. Bahkan para pekerja migran pun bisa mendapatkan KUR hingga 3 persen hingga bulan Desember 2022 mendatang.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan