Kepala Seksi PTM dan Keswa Dinkes Cianjur, Lina Herlinayati, mengatakan dari 98 penerima vaksin dosis ketiga di Lapas Cianjur, ada yang belum saatnya untuk divaksin karena untuk syarat mendapatkan vaksin booster adalah enam bulan dari vaksin kedua.
“Kendala nya belum saatnya karena ada karyawan lapas yang baru divaksin bersama warga binaan Agustus, sehingga harus menunggu setelah enam bulan baru bisa dilakukan booster,” katanya.
Ia menambahkan, efektivitas setelah mendapat dosis ketiga, diusahakan selama 24 jam, penerima tidak minum obat, kecuali kalau demam tinggi. Untuk efek vaksin tergantung dari imunitas tubuh penerima, biasanya yang sering dikeluhkan panas dingin, kemudian suhu tubuh tinggi dan nyeri di sekitar tangan. ***